Kejati Kaltim Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal ke Tahanan

1 week ago 46

Kejati Kaltim Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal ke Tahanan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua tersangka dugaan korupsi batubara ilegal ditahan Kejati Kaltim. ANTARA/HO-Kejati Kaltim

jpnn.com - SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batu bara ilegal. Kedua tersangka ialah DM selaku pihak swasta, dan AF yang merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain menetapkan tersangka, Kejati Kaltim juga bertindak tegas dengan langsung menahan kedua orang tersebut. "Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya, DM selaku swasta serta AF selaku aparatur sipil negara (ASN)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (4/6).

Perkara dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan kegiatan operasional pertambangan yang melibatkan perusahaan CV ABI di Kalimantan Timur.

Toni menjelaskan praktik ilegal di sektor pertambangan tersebut telah berlangsung secara berkelanjutan dalam kurun waktu antara 2020 hingga 2024.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, kedua pelaku terbukti terlibat langsung dalam praktik penjualan komoditas batu bara yang tidak benar," ungkap Toni.

Dia mengatakan batu bara yang dijual secara ilegal oleh para tersangka rupanya sama sekali tidak berasal dari area operasional tambang sah miliknya.

"Tindakan pelanggaran hukum berupa penjualan batu bara ilegal ini pada akhirnya telah mengakibatkan kerugian bagi negara," katanya.

Kejaksaan bertindak tegas setelah memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan sistem peradilan pidana.

Kejati Kaltim menjebloskan dua tersangka korusi tambang batu bara ilegal ke tahanan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |