jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil alih kasus kakek Masir (75 tahun) terdakwa pencuri lima burung Cendet di Taman Nasional Baluran Situbondo yang dituntut dua tahun penjara.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar menjelaskan kakek Masir diduga melanggara pasal 40B ayat 2 huruf B junto pasal 33 ayat 2 huruf G Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2024 junto Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sidang pembacaan tuntutan telah dilakukan pada (4/12) lalu. Kakek Masari dituntut oleh Kejaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo dengan 2 tahun pidana penjara,” kata Saiful di Kejati Jatim, Kamis (18/12).
Namun, tuntutan itu diambil alih oleh Kejati Jatim dan akan dibacakan ulang pada persidangan yang juga digelar, Kamis (18/12) hari ini.
“Maka pada hari ini kami akan mengambil alih isi tuntutan pidana. Nanti akan dibaca di persidangan,” katanya
Saiful mengungkapkan alasan Kejati Jatim mengambil alih tuntutan tersebut karera mempertimbangkan azas futuristik sehubungan dengan transisi berlakunya KUHP Nasional Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku 2 Januari 2026 dan Undang–Undang Penyesuaian Pidana yang telah disahkan DPR tanggal 8 Desember 2025.
Menurutnya, dengan pemberlakuan KUHP tersebut busa meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak-hak asasi manusia dan mengakomodasi perkembangan zaman.
“Termasuk di dalamnya menghilangkan pidana minimum khusus yang dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang terjadi di masyarakat,” katanya.










































