Kejati Jateng Sita Rp6,5 Miliar dari Istri Tersangka Korupsi Tanah BUMD Cilacap

3 weeks ago 29

Selasa, 26 Agustus 2025 – 13:50 WIB

Kejati Jateng Sita Rp6,5 Miliar dari Istri Tersangka Korupsi Tanah BUMD Cilacap - JPNN.com Jateng

Kejati Jawa Tengah kembali menyita uang hasil pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD milik Pemkab Cilacap. Foto: Antara

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menyita uang hasil pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD milik Pemkab Cilacap.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya menyebut uang sebesar Rp6,5 miliar itu diserahkan oleh YVM, istri tersangka ANH yang merupakan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.

“Pengembalian ini bermula dari penelusuran penyidik yang mendapati uang hasil korupsi digunakan untuk membeli sebidang tanah. Setelah ditelusuri, penjual tanah beritikad baik mengembalikan uang pembelian karena keberatan dengan asal-usulnya,” kata Lukas di Semarang, Senin (25/8).

Dengan tambahan penyitaan terbaru ini, total uang yang sudah kembali ke kas negara mencapai Rp26 miliar. Padahal, kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp237 miliar.

Kasus bermula dari pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD Pemkab Cilacap, dari PT Rumpun Sari Antan. Tanah tersebut sudah dibayar lunas pada 2023–2024, namun hingga kini tidak bisa dikuasai PT CSA.

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap AM, serta Komisaris PT CSA IZ. (antara/jpnn)

Kejati Jawa Tengah kembali menyita uang hasil pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD milik Pemkab Cilacap.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |