Kejari Bandung Ungkap Alasan Gugurkan Status Tersangka Erwin & Rendiana Awangga   

1 week ago 37

Kejari Bandung Ungkap Alasan Gugurkan Status Tersangka Erwin & Rendiana Awangga   

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kejari Bandung Abun Hasbuloh Sambas dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sudah bebas dari status tersangka korupsi terkait penyalahgunaan wewenang.

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Kota Bandung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut, yang otomoatis menggugurkan status tersangka Erwin dan Rendiana.

Adapun Erwin dan Rendiana ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada 9 Desember 2025. Namun, sejak menetapkan tersangka, Kejari Kota Bandung belum menahan Erwin dan Rendiana.

Penyidikan kasus ini pun terus berjalan hingga enam bulan lamanya. Erwin selama berstatus tersangka masih beraktivitas normal sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Bandung.

Kepala Kejari Bandung Abun Hasbulloh Syambas mengungkapkan alasan pihaknya menerbitkan SP3 kasus itu, yang juga menggugurkan status tersangka Erwin dan Rendiana. 

"Enam bulan ini, kan, dalam rangka penyidikan pascaditetapkan, makanya kami melakukan penyesuaian dengan KUHAP yang baru dan kami sandingkan," kata Abun dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu (3/6/2026).

Abun menjelaskan bahwa dalam penyelidikan ditemukan adanya dugaan sumbangan untuk kampanye pilkada.

"Kalau saya ungkapkan di sini, banyak yang kurang (bukti), kan, enggak mungkin saya sampaikan di sini. Terutama bahwa yang ditemukan awalnya adalah sumbangan-sumbangan pada saat kampanye. Itu salah satu ya," tuturnya.

Kejari Bandung mengungkapkan alasan menerbitkan SP3 dan menggugurkan status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |