jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memastikan tidak ada intervensi atau tekanan politik dalam penghentian penyidikan kasus korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Penghentian kasus murni berdasarkan tidak adanya temuan uang yang masuk ke kantong pribadi Erwin dan Awangga.
Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas mengatakan surat tersebut dikeluarkan karena belum terpenuhinya alat bukti serta unsur-unsur lainnya dalam Pasal Undang-Undang Tipikor.
"Penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Justru untuk kepastian hukum, karena kami tidak mau bolak-balik untuk menentukan, dan kami di hadapan pimpinan sudah kami sampaikan seperti ini perkara itu," kata Abun dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu (3/6).
Dengan begitu, Abun memastikan tidak ada tekanan dari pimpinan atau pihak lain yang meminta agar kasus tersebut dihentikan.
Dia menambahkan dasar SP3 ini juga sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru.
"Jadi kami akan meneruskan apabila perbuatannya itu memang nyata dan kerugiannya memang nyata. Jangan hanya berdasarkan tekanan media maupun politik," ucapnya.
Lebih lanjut, Abun meminta agar masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui adanya bukti lain dari perkara ini nantinya bisa dilaporkan, dan akan ditindaklanjuti kembali.







































