jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan 10 perusahaan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang teridentifikasi melakukan transfer pricing saat ekspor tengah diproses Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menkeu Purbaya mengungkapkan sudah berdiskusi dan menyerahkan data tersebut ke Kejagung RI sejak tiga bulan lalu.
"Tiga bulan yang lalu saya diskusi sama mereka. Mereka yang bergerak, katanya," kata Purbaya di Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (26/5).
Purbaya menyatakan sejauh ini belum ada kepastian sanksi hukum yang akan diberikan untuk sepuluh perusahaan jika terbukti bersalah.
Mengembalikan total kerugian akibat transfer pricing pun menjadi opsi yang dipertimbangkan.
Menurut Purbaya, perusahaan harus menarik tahun ke belakang dan menghitung total kewajiban yang mesti dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Itu kan pasti bukan baru tahun ini saja, sudah tahun-tahun sebelumnya seperti itu," ujarnya.
Namun, Purbaya menjelaskan pemerintah tidak akan melakukan penutupan perusahaan secara permanen akibat kejadian ini.







































