Kejagung Usut 10 Perusahaan CPO Terkait Kasus Transfer Pricing, Ini Kata Menkeu 

3 weeks ago 56

Kejagung Usut 10 Perusahaan CPO Terkait Kasus Transfer Pricing, Ini Kata Menkeu 

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan 10 perusahaan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang teridentifikasi melakukan transfer pricing saat ekspor tengah diproses Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Menkeu Purbaya mengungkapkan sudah berdiskusi dan menyerahkan data tersebut ke Kejagung RI sejak tiga bulan lalu.

"Tiga bulan yang lalu saya diskusi sama mereka. Mereka yang bergerak, katanya," kata Purbaya di Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (26/5).

Purbaya menyatakan sejauh ini belum ada kepastian sanksi hukum yang akan diberikan untuk sepuluh perusahaan jika terbukti bersalah.

Mengembalikan total kerugian akibat transfer pricing pun menjadi opsi yang dipertimbangkan.

Menurut Purbaya, perusahaan harus menarik tahun ke belakang dan menghitung total kewajiban yang mesti dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Itu kan pasti bukan baru tahun ini saja, sudah tahun-tahun sebelumnya seperti itu," ujarnya.

Namun, Purbaya menjelaskan pemerintah tidak akan melakukan penutupan perusahaan secara permanen akibat kejadian ini.

Menkeu membenarkan 10 perusahaan CPO yang teridentifikasi melakukan transfer pricing saat ekspor tengah diproses Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |