jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi minyak mentah dengan tersangka Muhammad Riza Chalid.
Kejagung ternyata juga sudah menetapka Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah (jadi tersangka TPPU)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (21/8).
Anang menambahkan bahwa penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dugaan pencucian uang sudah sejak Juli 2025 lalu. "(Sejak) 11 Juli 2025," ungkapnya.
Diketahui, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran yang bersangkutan tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Kamis (14/8), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita empat unit mobil yang diduga milik Riza Chalid terkait kasus TPPU.