jpnn.com - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim mendukung penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif pada kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami harus mendukung penegakan hukum karena hanya dengan penegakan hukum bisa memberikan kepastian kepada semua warga negara Indonesia bahwa kedudukan kita sama di depan hukum," kata Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim yang akrab disapa Deng Ical, di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dia mengatakan kasus tersebut harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ical juga meyakini Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berkomitmen mendukung proses penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang diduga terlibat.
Kasus MBG merupakan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025—2026.
Sebelumnya, Kejagung pada 2 Juli 2026 menyatakan menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan anggota TNI yang diduga terlibat adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen pengadaan sepeda motor, Kolonel Cpl Budi Utomo.
Menurut Syarief, karena Budi Utomo merupakan prajurit TNI aktif, penyidik Jampidsus tidak dapat memproses yang bersangkutan secara langsung.







































