jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/10).
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati,” kata hakim dalam sidang.
Kasus ini berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta pada September 2024. Dalam proses penyelidikan, terdakwa bersama beberapa anggota Satlantas mendatangi rumah korban untuk melakukan interogasi.
Namun, interogasi itu berubah menjadi tindak kekerasan. Hariyadi memukul korban menggunakan sandal dan tangan kosong dalam keadaan mengepal.
Menurut hakim, korban dijemput dalam kondisi sehat. Beberapa jam kemudian, Darso yang memiliki riwayat penyakit jantung tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Hasil ekshumasi menyimpulkan penyebab kematian korban berkaitan langsung dengan penganiayaan yang dilakukan terdakwa.





































