Kasus Imigrasi, KPK Panggil Empat Saksi dari Biro Jasa

2 hours ago 13

Kasus Imigrasi, KPK Panggil Empat Saksi dari Biro Jasa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk periode tahun 2022 hingga 2026. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk periode tahun 2022 hingga 2026. Pemeriksaan ini rencananya akan dilaksanakan di Polresta Denpasar pada hari ini, Rabu (26/8).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dengan kasus ini. Mereka yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Rolly Agustinus Diang yang berprofesi sebagai Direktur PT VISA 4 BALI LUWUK, Sandhi Hartawan selaku Direktur PT MSI Service Indonesia, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti yang merupakan Staf Operasional CV Visa Agung Bali, serta Marcellena Nirmala Chrisna Moeri yang berstatus sebagai Staf Operasional PT Bali Internasional Surya Ayu.

Para saksi ini diduga memiliki keterkaitan dengan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum pejabat imigrasi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang sama, termasuk mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan secara sistemik dan terstruktur, di mana setiap proses pengurusan dokumen keimigrasian seperti KITAS atau KITAP harus disertai dengan "biaya tambahan" di luar tarif resmi yang berlaku.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026," ujar Budi Prasetyo melalui rilis resminya.

KPK terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Total kerugian negara yang diduga timbul dari praktik pungutan liar ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp145,5 miliar. Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan terus memanggil saksi-saksi lain yang dianggap perlu untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. "Penyidik mendalami keterangan para saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi sesuai tarif PNBP," jelasnya. (tan/jpnn)


KPK periksa empat saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas. Pemeriksaan digelar di Polresta Denpasar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |