bali.jpnn.com, MATARAM - Kemenkum NTB memberikan edukasi mengenai jenis dan tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) kepada jajaran Summit Institute for Development (SID), Kamis (4/6).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, bersama Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, Imel Fega Putri.
Edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai SID terhadap pentingnya pelindungan hukum atas karya, inovasi, dan produk pengetahuan yang dihasilkan dalam pelaksanaan berbagai program organisasi.
Chief Executive Officer Summit Institute for Development, Yuni Dwi Setiyawati, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kanwil Kemenkum NTB dalam memberikan wawasan mengenai Kekayaan Intelektual.
Menurut Yuni, pelindungan Kekayaan Intelektual penting untuk memastikan setiap karya dan inovasi yang dihasilkan memiliki nilai keberlanjutan, memperoleh pengakuan hukum, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Kakanwil Milawati menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan perlu mendapatkan pelindungan hukum.
Pelindungan tersebut dapat dilakukan melalui pencatatan maupun pendaftaran sesuai dengan jenis Kekayaan Intelektual yang dimiliki, baik yang bersifat personal maupun komunal.
“Setiap karya, inovasi, dan produk pengetahuan yang dihasilkan harus dipandang sebagai aset yang bernilai.




































