bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati melakukan audiensi dengan Plt. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kakanwil BPN NTB) Lutfi Zakaria, Jumat (23/5).
Kakanwil Kemenkum NTB didampingi Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Mataram, Agus Suarjaya dan Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi NTB, Sazali.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Kanwil BPN NTB.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan terkait tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi NTB serta permasalahan yang ada.
Terutama dalam hal permohonan izin pemeriksaan/penyidikan notaris oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait jabatan notaris tersebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Mila, sapaan akrabnya menyentil Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 menyatakan pemberian persetujuan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan proses peradilan dalam pemanggilan Notaris, dilakukan dalam hal:
a. adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris;