Jumlah Guru PNS & PPPK di Kabupaten Bandung Jomplang Banget, Itu pun Masih Kurang

13 hours ago 23

Jumlah Guru PNS & PPPK di Kabupaten Bandung Jomplang Banget, Itu pun Masih Kurang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi guru PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Kabupaten Bandung, Jawa Barat ternyata masih kekurangan guru dalam jumlah besar, yakni 4.900 orang tenaga pendidik (tendik) di berbagai jenjang pendidikan.

Oleh karena itu, Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna memenuhi kekurangan guru tersebut pada 2026.

Dadang mengatakan saat ini terdapat sekitar 14 ribu tenaga pendidik di daerahnya, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi sekitar 14 ribu (tenaga pendidik) yang saat ini sudah berjalan. Kekurangannya sekitar 4.900 orang yang menjadi pekerjaan BKPSDM agar bagaimana kebutuhan ini bisa disampaikan ke kementerian sehingga nanti tidak ada kekurangan pengajar atau guru," ujar dia, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan data saat ini, jumlah guru PNS di Kabupaten Bandung tersisa sekitar 3.800 orang, sementara guru berstatus PPPK dan PPPK paruh waktu mencapai sekitar 10 ribu orang.

Dadang Menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah solusi, mulai dari pengusulan kebutuhan ke Kementerian PANRB, migrasi pegawai antar-dinas, hingga pengusulan rekrutmen PNS serta peningkatan status PPPK menjadi PNS untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Atau apakah pengusulan rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) ataupun peningkatan dari PPPK menjadi PNS. Atau dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK (penuh waktu)," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa pendidikan dasar merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Jumlah guru berstatus PNS dan PPPK di Kabupaten Bandung ternyata jomplang banget lho. Itu pun masih kekurangan 4.900 tenaga pendidikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |