Ini Sembilan Poin Rekomendasi Pansus TRAP Terkait Pelanggaran KEK Kura-Kura

1 week ago 49

Kamis, 04 Juni 2026 – 17:04 WIB

Ini Sembilan Poin Rekomendasi Pansus TRAP Terkait Pelanggaran KEK Kura-Kura - JPNN.com Bali

Pansus TRAP DPRD Bali serahkan final rekomendasi terkait KEK Kura Kura Bali ke pimpinan DPRD Bali di Denpasar, Rabu (3/6) kemarin. Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

bali.jpnn.com, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyerahkan sembilan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran KEK Kura Kura Bali ke pimpinan dewan.

Pertama, merekomendasikan Pemprov Bali memastikan ke pemerintah pusat terkait keberadaan, keabsahan status penguasaan dan kepastian lahan penukar pengganti oleh PT BTID selaku pengelola KEK Kura Kura Bali.

Terutama terhadap lahan pengganti di wilayah Karangasem dan Jembrana yang hingga saat ini terindikasi bodong atau belum memiliki kejelasan secara faktual maupun administratif.

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian kewajiban pemenuhan lahan pengganti, direkomendasikan wajib dikembalikan kepada negara untuk dikelola dan dipulihkan kembali,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai dilansir dari Antara.

Menurutnya, rekomendasi ini lahir setelah Pansus TRAP DPRD Bali turun melakukan peninjauan langsung.

“Kami menemukan beberapa hal yang bersifat pelanggaran hukum sehingga kami kaji dan RDP, evaluasi.

Hari ini hasil dari kerja pansus kami laporkan kepada pimpinan yang nantinya akan diserahkan kepada eksekutif,” ujar I Dewa Nyoman Rai.

Kedua, merekomendasikan Pemprov Bali berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menata pembangunan marina dan pemanfaatan ruang laut yang terindikasi melanggar tata ruang serta merusak ekosistem mangrove.

Pansus TRAP DPRD Bali menyerahkan sembilan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran KEK Kura Kura Bali ke pimpinan dewan kemarin

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |