jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling dan stasioner untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C pada hari ini, Jumat 6 Februari 2026.
Di wilayah Kota Yogyakarta, masyarakat dapat mendatangi layanan di depan Puro Pakualaman yang mulai beroperasi pada pukul 09.00 WIB atau mengunjungi Mal Pelayanan Publik di Kompleks Balai Kota Jogja yang melayani lebih awal mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Sedangkan bagi warga di Kabupaten Gunungkidul, layanan bus SIM Keliling hari ini dipusatkan di Terminal Dhaksinarga Wonosari mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Bagi para pemohon, terdapat beberapa persyaratan administratif yang wajib disiapkan, di antaranya adalah E-KTP asli serta SIM lama beserta fotokopinya masing-masing sebanyak tiga rangkap.
Selain itu, sesuai dengan aturan yang berlaku sejak 1 November 2024, pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS).
Dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan sehat dari dokter (KIR) dan hasil tes psikologi juga menjadi syarat mutlak, di mana kedua layanan kesehatan tersebut biasanya telah tersedia di lokasi pelayanan untuk memudahkan pemohon.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat kuota formulir di lokasi tertentu seringkali terbatas.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah lewat meski hanya satu hari, pemohon wajib melakukan pengurusan SIM baru di Satpas masing-masing wilayah.







































