Indonesia-Turki Perkuat Standar dan Skema Sertifikasi Halal

4 hours ago 18

Indonesia-Turki Perkuat Standar dan Skema Sertifikasi Halal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

BPJPH dan Kamar Dagang Istanbul bahas penguatan standar serta skema sertifikasi halal kedua negara. Foto: BPJPH

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal, Abd. Syakur, menghadiri pertemuan bilateral dengan Kamar Dagang Istanbul (Istanbul Ticaret Odas?/ITO) di Hotel Grand Hyatt, Jumat (14/11).

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan ekonomi Indonesia–Turki, khususnya di sektor industri makanan dan minuman berbasis halal.

Dalam forum tersebut, BPJPH memaparkan secara komprehensif mengenai regulasi dan sistem jaminan produk halal Indonesia kepada pelaku industri Turki.

Abd. Syakur menegaskan bahwa kerja sama bilateral ini berpotensi memperluas akses produk halal Indonesia ke pasar Turki sekaligus meningkatkan kepercayaan antara pelaku usaha kedua negara.

“Standarisasi halal menjadi jembatan penting untuk memperkuat kepercayaan antar pelaku usaha,” ujarnya.

Melalui presentasinya, Abd. Syakur menjelaskan ketentuan dasar UU 33/2014 Pasal 4 yang mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.

Namun, produk yang menggunakan bahan haram tetap dapat dipasarkan selama mencantumkan label tidak halal secara jelas.

Dia juga menyampaikan dua skema sertifikasi halal bagi produk luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia, yaitu melalui pendaftaran langsung ke BPJPH via SIHALAL atau melalui lembaga halal luar negeri (HCB) yang diakui BPJPH.

BPJPH dan Kamar Dagang Istanbul bahas penguatan standar serta skema sertifikasi halal kedua negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |