bali.jpnn.com, MANILA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama menteri-menteri negara anggota ASEAN menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina.
Delegasi Republik Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina.
Pada pertemuan tersebut, menteri-menteri negara anggota ASEAN sepakat menandatangani ASEAN Treaty on Extradition setelah melalui proses negosiasi yang panjang sejak 2021.
Ajang monumental ini menandai komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayah.
"Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka," ujar Menkum Supratman.
Ia menambahkan bahwa sebagai Menteri Hukum akan mengawal langsung proses ratifikasi ASEAN Treaty on Extradition.
Agenda penting lainnya dalam ALAWMM ke-13 adalah pengembangan kerja sama hukum dalam bidang perdata dan komersial.
Menkum Supratman menyampaikan fokus Indonesia pada 2025–2026 untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) dan mengaksesi beberapa konvensi terkait.



































