jpnn.com - MATARAM - Hukuman untuk mantan perwira tinggi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat I Made Yogi Purusa Utama diperberat.
Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi NTB mengubah vonis hukuman I Made Yogi dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan informasi adanya perubahan vonis hukuman untuk I Made Yogi Purusa Utama, sesuai putusan perkara banding nomor: 150/PID/2026/PT MTR.
"Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram," katanya di Mataram, Selasa (26/5).
Dalam amar putusan, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama nomor: 666/Pid.B/ 2025/PN Mtr, terkait pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim banding dalam amar putusan menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice) sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.
Hal tersebut sesuai dengan unsur pidana yang diatur dalam Pasal 458 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 20 Huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian salah satu poin dalam amar putusan tersebut.







































