jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Himpunan Petani dan Peternak Milenia Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor melayangkan somasi administratif kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, terkait proses permohonan hak atas tanah yang diajukan PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) di kawasan lereng Gunung Salak.
Selain melayangkan somasi administratif, HPPMI Kabupaten Bogor beserta ratusan warga dan petani juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera memfasilitasi dialog dan mengambil langkah antisipatif guna mencegah potensi konflik agraria yang melibatkan masyarakat penggarap di sejumlah desa.
Lahan yang menjadi objek persoalan tersebut berada di wilayah Desa Tugujaya, Pasirjaya, Cipelang, Tanjungsari, Tajurhalang, serta beberapa wilayah lainnya di sekitar Kecamatan Cigombong dan Cijeruk.
"Lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT BSS yang telah berakhir pada 4 November 2017 dan saat ini dimanfaatkan oleh ribuan petani sebagai lahan pertanian produktif," katanya, Kamis (2/6).
HPPMI Nilai Status Lahan Kembali Menjadi Tanah Negara
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGB PT BSS telah berakhir dan tidak diperpanjang sehingga status tanah tersebut, menurut mereka, kembali menjadi tanah negara.
"Kami berpendapat bahwa tanah eks HGB tersebut seharusnya menjadi bagian dari program penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah sesuai kebijakan reforma agraria, dengan mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang selama ini menggarap dan memanfaatkan lahan secara produktif," tegasnya.




































