jpnn.com, PEKANBARU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Riau–Kepulauan Riau menilai penetapan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi sebagai langkah yang tepat.
Ketua Umum BADKO HMI Riau–Kepri Wiriyanto Aswit mengatakan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuansing, sebagai langkah realistis dan terukur dalam menuntaskan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sekaligus menyelamatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan.
Dia menegaskan bahwa persoalan kerusakan lingkungan di DAS Kuantan telah berlangsung puluhan tahun dan tidak bisa disederhanakan seolah-olah muncul akibat kebijakan WPR.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum yang semata-mata represif terbukti tidak efektif.
“Setiap kali dilakukan penindakan, lokasi PETI justru berpindah dan bermunculan di tempat lain. Seratus ditindak, ratusan tetap beroperasi. Ini menunjukkan masalahnya bukan hanya penindakan, tetapi tata kelola dan kontrol,” kata Wiriyanto di Pekanbaru, Kamis (22/1).
Dalam konteks tersebut, BADKO HMI Riau–Kepri menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Riau dan Polda Riau yang mendorong pendekatan legal, terkontrol, dan berkeadilan melalui WPR dan IPR.
Hal itu dinilai sejalan dengan konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau.
BADKO HMI menilai WPR bukan bentuk pembiaran terhadap kerusakan lingkungan, melainkan instrumen negara untuk membuka ruang pengawasan yang selama ini tertutup akibat praktik ilegal.











































