Hakim PN Jambi Cek Langsung Patokan Lahan Gudang Ekspedisi yang Bersengketa

2 months ago 84

Hakim PN Jambi Cek Langsung Patokan Lahan Gudang Ekspedisi yang Bersengketa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Hakim PN Jambi turun ke lokasi lahan gudang ekspedisi yang disengketakan di Jalan Lingkar Selatan RT 02 Kelurahan Talang Gulo. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAMBI - Hakim PN Jambi turun ke lokasi lahan gudang ekspedisi yang disengketakan di Jalan Lingkar Selatan RT 02 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi dalam sidang pemeriksaan setempat yang berlangsung Jumat (4/7).

Tergugat Budiharjo tampil meyakinkan dengan mampu memperlihatkan patok resmi di lahan yang disengketakan.

Sengketa gugatan perdata di PN Jambi diajukan Pendi selaku penggugat. Tergugatnya adalah Hendri, Budiharjo, dan turut tergugat BPN Kota Jambi.

Sengketa antarpengusaha ekspedisi dengan lokasi bersebelahan menggegerkan Jambi sejak tahun 2023. Tak hanya perdata, sengketa ini juga berujung laporan pidana di Polda Jambi dengan Pendi kini berstatus tersangka.

Sidang gugatan perdata hari ini, Jumat (4/7) memasuki tahap sidang Pemeriksaan Setempat (PS). Hakim PN Jambi Muhammad Deny Firdaus dan Suwarjo mendatangi lokasi sengketa didampingi panitera.

Hadir penggugat Pendi dan tergugat Budiharjo beserta kuasa hukum masing-masing. Penggugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli. Sedangkan Tergugat Budiharjo didampingi kuasa hukum Jay Tambunan.

Petugas BPN selaku turut tergugat ikut hadir. Juga hadir Lurah Talang Gulo Zulkarnain, petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Hakim PN Jambi Muhammad Deny Firdaus menyatakan sidang Pemeriksaan Setempat semata ditujukan agar hakim bisa melihat obyek yang disengketakan.

Hakim PN Jambi turun ke lokasi lahan gudang ekspedisi yang disengketakan di Jalan Lingkar Selatan RT 02 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |