jpnn.com, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pekanbaru menyinggung peran Bupati Siak, Afni Zulkifli, agar bersikap adil dalam menyikapi konflik antara warga dengan pihak perusahaan PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus kerusuhan di area perusahaan yang menyeret 12 terdakwa.
Dalam sidang itu, Afni hadir sebagai saksi fakta, dan kehadirannya menarik perhatian publik yang memenuhi ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Dedy, beberapa kali menekankan bahwa sebagai kepala daerah, Afni seharusnya berperan seperti “orang tua” yang adil bagi kedua pihak yang berkonflik.
“Kenapa ini sampai terjadi? Padahal ini aset Kabupaten Siak. Satu warga Ibu, satu lagi korporasi yang bekerja di wilayah Ibu. Jadi keduanya harus mendapat keadilan,” ujar Hakim Dedy di persidangan.
Hakim juga mempertanyakan apakah ada laporan masuk kepada Bupati sebelum kerusuhan terjadi.
Afni mengakui sempat menerima banyak pesan, namun saat itu dirinya baru dilantik dan sedang fokus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Siak.
Afni menjelaskan bahwa Kampung Tumang, lokasi konflik, berada di kawasan hutan. Namun, sejak 2018 sebagian fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) telah mendapat pengakuan melalui sertifikat SK Biru yang diterbitkan pemerintah pada 2024.








































