Guru PPPK Paruh Waktu Batal Demo, Ratna: Baru Ada di Pemerintahan Presiden Prabowo

4 hours ago 15

 Baru Ada di Pemerintahan Presiden Prabowo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru PPPK Paruh Waktu batal demo 7 September, Sekjen DPP GTKN Ratna Purwakesi mengungkapkan kebijakan baru di pemerintahan Presiden Prabowo. Foto dok. GTKN for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan ribu guru PPPK paruh waktu putuskan batal demo pada awal September 2026 mendatang.

Keputusan itu diambil sebagai respons atas kebijakan pemerintah yang menyiapkan skema pengangkatan PPPK paruh waktu ke ASN penuh atau PPPK.

"Alhamdulillah, perjuangan menemukan titik terang! Setelah kami mendapatkan kabar dan penjelasan dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Pimpinan DPR RI terkait kenaikan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, maka DPP GTKN menyampaikan sikap aksi 7 September 2026 resmi dibatalkan," tutur Sekretaris Jenderal DPP Guru Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi kepada JPNN, Jumat (21/8/2026).

Ratna mengatakan keputusan tersebut diambil GTKN karena aspirasi perjuangan mulai menemukan jalan penyelesaian. 

Dia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota GTKN, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh elemen yang telah berdiri dalam satu barisan.

"Untuk teman-teman tenaga kependidikan (tendik), DPP GTKN akan segera membangun komunikasi dan memperjuangkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar mendapatkan hak serta kepastian yang setara seperti guru," terangnya.

Secara khusus, Ratna mengatasnamakan seluruh guru dan tendik di bawah naungan GTKN menyampaikan terima kasih atas kebijakan yang diberikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco serta beberapa kementerian terkait.

Kebijakan ini, tegas Ratna, baru ada di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Guru PPPK Paruh Waktu batal demo 7 September, Sekjen DPP GTKN Ratna Purwakesi mengungkapkan kebijakan baru di pemerintahan Presiden Prabowo

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |