Geruduk Kantor Pemkab, PPPI Tuntut Syaefuddin Dicopot dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu

4 hours ago 2

Kamis, 19 Juni 2025 – 17:24 WIB

Geruduk Kantor Pemkab, PPPI Tuntut Syaefuddin Dicopot dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu - JPNN.com Jabar

Sejumlah massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) menggeruduk kantor Pemkab Indramayu, pada Kamis (19/5/2025). Foto: Source for JPNN

jabar.jpnn.com, INDRAMAYU - Sejumlah massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) menggeruduk kantor Pemkab Indramayu, pada Kamis (19/5/2025).

Demonstrasi merupakan aksi yang kedua kali yang dilakukan oleh PPPI. Dalam aksi ini, mereka meminta Wakil Bupati Indramayu, Syaefuddin memberikan klarifikasi atas sejumlah isu yang menyeret namanya.

Koordinator lapangan, Urip Triandi mengatakan, pihaknya kecewa karena Wakil Bupati Indramayu, Syaefuddin tidak menemui massa aksi. Padahal, pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi dari Syaefuddin mengenai isu yang saat ini berkembang.

Beberapa di antaranya yaitu, dugaan kasus korupsi belanja Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 yang sedang diselidiki oleh Kejati Jabar. Kemudian, yang terbaru mengenai Syaefuddin diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

"Kami merasa kecewa sebagai masyarakat Kabupaten Indramayu tidak ditemuinya oleh Wakil Bupati. Kami hanya membutuhkan klarifikasi terkait isu-isu yang sudah beredar," kata Urip.

Urip berujar, pihaknya mendapat informasi bahwa Syaefuddin sudah keluar sebelum massa aksi tiba. Bahkan, Syaefuddin memang tidak berkenan menemui massa aksi.

"Dengan begitu kami meminta agar pihak terkait segera mengungkap kebenaran dari isu-isu tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, PPPI turut menyampaikan lima pernyataan sikap yang ditujukan kepada Syaefuddin. Adapun pernyataan yaitu;

massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) meminta Wakil Bupati untuk dicopot dari jabatannya akibat sejumlah kasus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |