jpnn.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap sejumlah fakta terkait kematian gajah di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Polisi menemukan proyektil peluru di sekitar lokasi gajah ditemukan mati.
Hal itu menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan liar terhadap mamalia darat terbesar itu.
Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan menjelaskan pihaknya telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara bersama tim dari Kepolisian Resor Pelalawan, dan Badan Konservasi Sumberjo Daya Alam Riau.
"Dari hasil TKP yang kami lakukan, kami menemukan dua potongan logam yang diduga sebagai proyektil atau anak peluru senjata api," ujarnya.
Potongan logam pertama memiliki diameter 12,30 milimeter dengan panjang 16,30 milimeter. Sementara satu serpihan lainnya berukuran panjang kurang lebih 6,94 milimeter.
Setelah dilakukan tes pendahuluan secara saintifik, dari dua potongan logam tersebut terdeteksi positif mengandung timbal (lead), tembaga atau kuningan, serta nitrat mesiu dan residu tembakan.
"Untuk jenis senjata yang digunakan masih dalam proses pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium," ujarnya.










































