jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Yazid alias Gus Yazid. Dia dan pengacaranya pun meminta agar para jenderal yang terlibat bisa dihadirkan di persidangan.
Pada putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang. Dia menolak nota keberatan yang diajukan Gus Yazid dan pengacaranya, serta memerintahkan kasus itu dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Mengadili, satu, menolak permohonan perlawan terdakwa. Menyatakan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Ahmad Yasid dilanjutkan," kata Rightmen di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/6).
Seusai putusan sela dibacakan, pengacara Gus Yazid, Zainal Petir meminta jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Pangdam IV/Diponegoro, Widi Prasetijono yang disebut jadi saksi kunci dalam kasus tersebut.
"Mohon saksi untuk diberitahu kepada saya, besok siapa saksinya, begitu. Kemudian, apakah Jenderal Widi akan dihadirkan?," kata Petir di persidangan.
JPU Dwi Yosinta Indriasari pun mengatakan akan menghadirkan terdakwa. Namun, hal itu terkendala akan penahanan. Sebab, Widi tengah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Posisi saat ini yang bersangkutan sudah menjalani penahanan di Rutan Pomdam Guntur Jaya. Apabila misalnya kami perintahkan untuk menghadiri secara langsung, tentunya kami butuh waktu," kata jaksa.
"Selain Widi ada tiga orang lagi yang menjalani tahanan di rutan terpisah, Kolonel Wisnu, Kolonel Saiful, dan Suko Madyo," ujarnya.




































