jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan kasus judi online atau judol bisa masuk sebagai objek penyitaan di RUU Perampasan Aset.
Eks Menhan RI itu mempertanyakan alasan RUU Perampasan Aset tak memuat objek penyitaan harta ke bandar judol.
Hal demikian dikatakan dia saat menyampaikan pernyataan yang dimuat di YouTube akun Mahfud MD Official seperti dikutip Jumat (11/9).
"Itu (judol) harus masuk menurut saya, kenapa judol tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judol juga," kata Mahfud, Jumat.
Dia mengatakan penegakan hukum kasus judol selama ini belum menyentuh akar masalah dengan mengurusi pemain.
Mahfud mengatakan bandar dan operator besar perkara judol seringkali lolos dari jerat hukum.
Menurutnya, bandar judol bisa dikejar secara hukum dan harta mereka bisa disita ketika UU Perampasan Aset memuat objek taruhan daring.
"Judol itu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini, kan, bisa pakai undang-undang perampasan aset," tegas Mahfud.
















































