Eks Hakim Konstitusi Sebut Kejaksaan Ujung Tombak KUHP Baru

1 hour ago 11

Eks Hakim Konstitusi Sebut Kejaksaan Ujung Tombak KUHP Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menjadi pembicara pada diskusi bertema Perang Politik E-KTP, Jakarta, Sabtu (18/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menyoroti pentingnya peran aktif Kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum dalam mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Menurutnya, tanpa persiapan yang matang, implementasi KUHP baru dikhawatirkan akan menimbulkan banyak kekacauan.

Penilaian ini muncul sehubungan dengan langkah proaktif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait pemberlakuan pidana kerja sosial—salah satu bentuk sanksi baru dalam KUHP.

“Langkah kerja sama Kejati Jabar ini sangat baik sebagai persiapan awal. Namun, seharusnya persiapannya tidak hanya terbatas pada pidana tambahan kerja sosial saja. Pemerintah, termasuk Kejaksaan, harus benar-benar mempersiapkan penerapan KUHP baru ini secara menyeluruh,” tegas Maruarar.

Maruarar mengingatkan kondisi serupa saat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diterapkan sekitar tahun 1981-an.

Saat itu, pemerintah mengadakan serangkaian kegiatan berkesinambungan untuk memastikan pemahaman bersama antar berbagai pihak: pengacara, hakim, kepolisian, jaksa, hingga akademisi.

“Ini yang harus dilakukan pemerintah sekarang, dan Kejaksaan dapat menjadi motor penggerak utamanya, dalam menyongsong berlakunya KUHP yang baru,” jelas Maruarar.

Banyak hal yang harus dipahami bersama, mulai dari ketentuan pidana, prosedur penerapannya, hingga masalah teknis seperti pidana kerja sosial.

Mantan Hakim MK ini mengingatkan bahwa karena banyaknya perbedaan antara KUHP yang lama dan yang baru, koordinasi yang kuat dan kinerja cepat Kejaksaan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |