jpnn.com, JAKARTA - PT Finnet Indonesia (Finnet) sebagai anak perusahaan Telkom Group yang bergerak di bidang layanan pembayaran digital dan penyedia solusi transaksi elektronik, menjalankan seluruh aktivitas usaha sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Selain itu, Finnet juga tunduk pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku dari Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta lembaga berwenang lainnya.
Wujud nyata komitmen transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik, Finnet aktif membantu proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu Bank BUMN periode tahun 2020–2024, dengan memberikan informasi dan data yang relevan terkait skema pembayaran tagihan layanan koneksi data IoT Corporate pada mesin EDC.
Dalam rangka mendukung penegakan hukum dan penuntasan proses penyidikan kasus tersebut, Direktur Utama Finnet telah diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pihak berwenang sebagai saksi ahli untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan teknis terkait skema pembayaran tagihan layanan koneksi data IoT Corporate pada mesin EDC.
Proses pengambilan keterangan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi informasi faktual, dan tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh individu maupun perusahaan.
Finnet menyampaikan apresiasi terhadap langkah profesional aparat penegak hukum dan akan terus bersikap kooperatif serta menaati seluruh tahapan proses hukum yang berjalan.
VP Corporate Secretary Finnet Ido Laksono menegaskan Finnet selalu berpegang pada tata kelola yang baik dan patuh terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
"Kami menghormati dan akan menaati setiap proses yang berjalan ke depan, serta siap memberikan informasi yang dibutuhkan pihak berwenang,” tegas Ido Laksono dalam keterangannya, Jumat (17/10).