jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dokter Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang dr Astrandaya Ajie terus menjadi sorotan.
Dokter yang akrab disapa dr Astra itu diduga mengalami intimidasi, ancaman hingga penganiayaan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Muhammad Dias Saktiawan yang merupakan suami salah satu pasien.
Hansen, Wakil Ketua Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya menyebut peristiwa itu tidak hanya melukai pribadi korban, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik.
Menurutnya, dokter sebagai tenaga medis bekerja berdasarkan sumpah profesi, etika dan misi kemanusiaan sehingga seharusnya mendapat perlindungan.
“Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan tegas menjamin tenaga medis dan tenaga kesehatan memperoleh perlindungan hukum. Mereka tidak layak dijadikan objek tekanan, ancaman, cacian maupun perendahan martabat profesi,” ujar Hansen dikonfirmasi JPNN.com, Minggu (14/9).
Dia menilai ironis jika dugaan penganiayaan dilakukan oleh seorang dosen fakultas hukum. “Seharusnya sebagai akademisi hukum, dia menjadi garda terdepan memberi contoh perilaku beretika dan taat hukum,” ujar Hansen.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/9) lalu itu membuat dr. Astra mengalami trauma fisik dan psikis sehingga untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan profesinya.
Selain berdampak pada korban, kasus tersebut juga dinilai merusak ketenangan rumah sakit dan kenyamanan pasien.