jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditangkap Polres Indragiri Hulu.
ASN tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di wilayah Kecamatan Rengat Barat.
Sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatra, Kelurahan Pematang Reba, diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Warga sekitar merasa terganggu karena sering ada orang berkumpul di lokasi itu. Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Fahrian, Rabu (7/1).
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek dan menggeledah rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram.















































