jpnn.com - Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Riau sepakat menutup secara permanen dua titik putar balik (U Turn) di ruas Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.
Penutupan dua U Turn tersebut akan diberlakukan mulai Jumat, 9 Mei 2025, pukul 16.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Lagomo saat melakukan peninjauan di lapangan Kamis 8 Mei 2025.
Dia menjelaskan bahwa dua titik U Turn yang ditutup berada di depan Pasar Cik Puan dan Hotel Royal Asnof.
“U Turn di depan Pasar Cik Puan itu sebenarnya tidak resmi, dibuat secara ilegal. Mungkin dibobol masyarakat untuk memudahkan akses, tetapi justru menambah titik kemacetan dan rawan kecelakaan,” kata Lagomo.
Sementara untuk U Turn di depan Hotel Royal Asnof, penutupan akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru secara permanen.
Langkah ini merupakan hasil evaluasi dari beberapa pertemuan lintas instansi untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas di kawasan padat tersebut.
Adapun U Turn yang berada di depan Masjid Raudhatul Jannah masih akan tetap dibuka, namun hanya dapat digunakan dari arah Jalan Sudirman.