jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2026 sebesar Rp 87.409.365 atau turun sebesar Rp 2 juta dari 2025.
Hal demikian seperti dikatakan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang setelah menghadiri rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
"Komisi VIII beserta pemerintah sudah menetapkan BPIH untuk haji tahun 2026. Keputusan kita menetapkan BPIH sebesar Rp 87.409.365," kata Marwan.
Legislator fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan biaya pelaksanaan ibadah haji (Bipih) atau dana yang ditanggung jemaah untuk beribadah ke Tanah Suci sebesar Rp54.193.806.
"Beban jemaah ini sebesar 62 persen," kata Marwan.
Legislator Dapil II Sumatera Utara (Sumut) itu melanjutkan nilai manfaat yang akan disalurkan perjemaah nantinya sebesar Rp33.215.558 atau 38 persen.
"Alhamdulillah, pembahasan kali ini luar biasa karena kami butuh cepat, butuh penetapan yang tidak bisa ditunda-tunda," ujar Marwan.
Dia melanjutkan penurunan BPIH 2026 sebesar Rp 2 juta dibandingkan 2025 tidak akan berpengaruh terhadap standar pelayanan jemaah haji.








































