Dirregident Korlantas Tegaskan Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu Membawa BPKB

5 hours ago 19

Dirregident Korlantas Tegaskan Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu Membawa BPKB

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan pengesahan STNK setiap tahun tidak memerlukan dokumen BPKB.

Kebijakan ini mengacu pada UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 serta Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menjadi dasar hukum pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi melalui penerbitan BPKB sebagai legitimasi kepemilikan dan penerbitan STNK serta TNKB sebagai legitimasi operasional kendaraan.

“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya.

Sementara itu, STNK dan TNKB memiliki masa berlaku lima tahun, dengan kewajiban pengesahan setiap tahun hingga tahun ke-4. Pada tahun ke-5, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK dan TNKB.

Brigjen Wibowo menerangkan bahwa pengesahan tahunan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, pertama, manual, dengan datang langsung ke kantor pelayanan Samsat. Kedua, elektronik, melalui Samsat Online SIGNAL, aplikasi resmi Korlantas Polri.

“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa layanan SIGNAL hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Polri memastikan bahwa pengesahan STNK tahunan tidak perlu lagi membawa BPKB dalam prosesnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |