jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti meminta kepolisian, terkhusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Khususnya Kapolri, agar melaksanakan putusan MK ini sesegera mungkin," kata Ray melalui layanan pesan, Sabtu (15/11).
Diketahui, putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
Ray mengatakan putusan MK sepanjang tidak dinyatakan masa berlaku bisa dimaknai wajib dilakukan seketika.
"Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk menunda putusan tersebut misalnya dengan alasan menunggu revisi UU Polisi atas putusan MK ini," ujarnya.
Toh, kata aktivis prodemokrasi itu, putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 sejalan dengan langkah Jenderal Listyo membentuk tim reformasi kepolisian.
"Kapolri sendiri telah membentuk tim percepatan reformasi. Maka putusan MK ini merupakan salah satu poin prinsipil yang harus dipercepat pelaksanaannya di lingkungan kepolisian RI," katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi menduduki jabatan di luar institusi atau yang biasa disebut sebagai jabatan sipil.






































