jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Windy Yunita alias Windy Idol akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.
Windy Idol diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (18/6).
"Tadi (diperiksa) sebagai tersangka," kata kuasa hukum Windy Idol, Henri Lumban Raja dilansir Antara.
Kuasa hukum menjelaskan, Windy Idol mendapat sekitar 100 pertanyaan saat diperiksa oleh penyidik KPK.
"Kurang lebih hampir 100, antara 97 atau 98, begitu," lanjutnya.
Menurut Henri Lumban Raja, materi yang ditanyakan penyidik KPK yaitu perihal dugaan pembelian rumah oleh Windy Idol.
“Masalahnya itu, sebenarnya kan dia diduga itu aja bahwa dia beli rumah seolah-olah ada yang membayarkan. Padahal, sebenarnya tidak begitu juga,” tambahnya.
Sementara itu, Windy Idol tidak banyak bicara setelah menjalani pemeriksaan di KPK.