Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Ogah Berkomentar

6 days ago 37

Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Ogah Berkomentar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex (kiri) usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah kuota haji tambahan periodr 2023-2024.

Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam, dari pukul 09.35 WIB hingga 17.37 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (29/1).

Seusai diperiksa, Gus Alex memilih tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media.

"Itu langsung ke penyidik saja. Nanti pada waktunya saya akan memberi keterangan," kata Gus Alex. Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua bagi Gus Alex dalam waktu berdekatan, setelah sebelumnya diperiksa pada Senin (26/1), untuk didalami pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji ke oknum di Kementerian Agama.

Dalam kasus ini, Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyatakan kesediaannya untuk menjalani proses hukum.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk pemilik agen travel Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mantan Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo, serta dua pengurus Nahdlatul Ulama.

Dalam penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, menurut perhitungan awal KPK, diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Staf khusus eks Menag Yaqut, Gus Alex, menjalani pemeriksaan KPK kasus kuota haji tambahan selama delapan jam.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |