Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Amendemen IHR dan Isu Kedaulatan Bangsa

1 week ago 39

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Amendemen IHR dan Isu Kedaulatan Bangsa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dharma Pongrekun (kiri) soal UU Kesehatan. ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/6), Dharma menyampaikan kekhawatirannya terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilainya berpotensi berdampak pada kedaulatan bangsa.

Menurut Dharma, pemerintah hingga kini belum menyatakan penolakan terhadap amandemen International Health Regulations (IHR) yang digagas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, karena dapat memengaruhi kebijakan kesehatan nasional pada masa mendatang.

"Saya hadir untuk mengingatkan Yang Mulia bahwa ada hal yang perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa," kata Dharma dalam persidangan.

Dharma mengibaratkan amandemen IHR sebagai ancaman yang sewaktu-waktu dapat digunakan melalui kebijakan kesehatan global.

Menurut dia, keberadaan UU Kesehatan justru membuka ruang yang lebih besar terhadap pengaruh tersebut.

Salah satu pasal yang disorot ialah Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penanggulangan wabah maupun kejadian luar biasa.

Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke MK

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |