jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut partainya pada Pemilu 2024 sudah menerapkan syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen seperti diatur dalam aturan.
Hal demikian dikatakan dia menyikapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai yang tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai caleg.
"Betul sudah diterapkan," kata dia kepada awak media, Selasa (26/5).
Diketahui, MK melalui putusan nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas sanksi bagi partai yang tak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total caleg.
MK dalam putusan menyebut KPU dari pusat sampai daerah bisa menggugurkan partai peserta pemilu pada daerah pemilihan tertentu ketika syarat keterwakilan perempuan tak terpenuhi.
Perkara soal keterwakilan perempuan ini diajukan empat pemohon, yakni Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailu Munadia (Pemohon IV).
Para pemohon melakukan uji materiil guna memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.
Hero sapaan Herman Khaeron mengatakan putusan MK hanya mempertegas sanksi terkait pelanggaran keterwakilan perempuan, tetapi praktik di lapangan sudah dilakukan parpol pada pemilu.





































