jpnn.com - Personel Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap dua dari sebelas debt collector atau penagih utang yang diduga melakukan perampasan kendaraan dan penganiayaan terhadap dua anggota Satbrimob Polda Banten di kawasan Legok, Kota Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan dan intimidasi tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten.
"Saat ini kami telah meringkus dua pelaku berinisial FN dan YS dari total 11 orang," ungkap Maruli.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian untuk memburu sembilan pelaku lainnya.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.
Tindakan anarkistis dari kelompok penagih utang tersebut mengakibatkan dua anggota kepolisian harus dilarikan ke rumah sakit.
Kombes Maruli mengatakan anggota Brimob bernama Bripda FD menderita luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam.







































