jpnn.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang mahasiswa berinisial D, warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
D diduga membuat dan menjual aplikasi atau situs akun bank palsu yang digunakan untuk kejahatan siber berupa phishing dan pencurian data nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau di media sosial.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan akun yang menawarkan jasa pembuatan website.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui tersangka tidak hanya membuat situs biasa, tetapi juga memproduksi halaman login perbankan palsu yang dibuat menyerupai layanan resmi sejumlah bank nasional dan bank digital.
"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga membuat website tiruan perbankan yang sangat mirip dengan situs resmi untuk kemudian dijual kepada pemesan," ujar Ade, Selasa (26/5).
Menurutnya, situs palsu tersebut dirancang untuk menjebak korban agar memasukkan data penting seperti username, password, PIN hingga kode OTP.
Informasi itu kemudian dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengakses rekening korban dan menguras saldo yang ada.







































