jpnn.com, JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengajukan keberatan keras terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART).
Celios menilai kesepakatan dagang strategis ini berpotensi melanggar konstitusi dan merugikan kepentingan nasional secara luas
Persetujuan terhadap kesepakatan dagang yang berdampak luas dan strategis ini dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum nasional.
Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pemerintah wajib berpedoman pada kepentingan nasional, prinsip persamaan kedudukan, serta saling menguntungkan dalam membuat perjanjian internasional.
Namun, Celios menilai kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat tersebut justru dinilai memuat pengaturan yang menyentuh sektor vital.
Adapun di antaranya dari sektor perdagangan, investasi, sumber daya alam, hingga keamanan ekonomi.
"Dengan lingkup yang konsekuensi sebesar itu, sangat sulit untuk menyatakan bahwa proses persetujuan dapat dilepaskan dari kewajiban untuk memastikan perlindungan kepentingan nasional secara transparan dan akuntabel," begitu keterangan tertulis yang ditandatangani Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, dikutip Selasa (24/2).
Celios mengungkapkan terdapat 21 poin yang dianggap memiliki potensi pelanggaran, sehingga diperlukan evaluasi dan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.











































