jateng.jpnn.com, SEMARANG - Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan Jawa Tengah (FSPIP Jateng) menilai upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 setidaknya dapat ditetapkan sebesar Rp 2,8 juta.
Penetapan tersebut dinilai penting untuk memperkecil kesenjangan upah antara Jawa Tengah dan provinsi lain, sekaligus mendekati kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua FSPIP Jateng Karmanto mengatakan telah mencermati Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan tersebut, rumus penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 masih sama, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.
Menurut Karmanto, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa indeks alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam PP Pengupahan terbaru, rentang indeks alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.
Namun, Karmanto mengkritisi besaran rentang indeks alfa tersebut. Dia menilai nilai indeks yang rendah akan membuat upah minimum tetap berada pada level murah dan rendah.
“Upah itu akan bertahan murah karena indeksnya hanya 0,5 sampai 0,9. Berapa pun nilainya, hasilnya tetap rendah, hanya ratusan ribu dan tidak sampai jutaan,” ujarnya, Kamis (18/12).
Karmanto menilai perlu ada pendekatan khusus untuk penetapan UMP di Jateng. Dia menyebut kelompok buruh mengusulkan agar rentang indeks alfa berada pada angka 1 hingga 4.










































