jpnn.com - BOGOR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap NW (25) seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya mengalami cacat permanen. NW ditangkap setelah menjadi buron polisi sejak 2024.
“Alhamdulillah, setelah melakukan pengejaran dan pendalaman kasus, tim kami berhasil mengamankan tersangka NW,” kata Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso di Bogor, Jumat (6/2).
Kompol Budi menyebut bahwa tersangka NW diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (5/2) malam. Dia menuturkan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya sejak kejadian berlangsung.
“Pelaku ini merupakan target kami karena perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari laporan kepolisian pada November 2024 terkait aksi begal sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial M di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Dalam menjalankan aksi, kata Budi, pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor pada dini hari. Saat berada di lokasi yang sepi, tersangka memepet korban dan langsung menyerang dengan senjata tajam untuk melumpuhkan M.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam milik korban lalu melarikan diri dari lokasi kejadian. Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh pelaku.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka permanen. Tersangka melarikan diri cukup lama hingga akhirnya kami tangkap,” ungkap Kompol Budi.









































