jpnn.com - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan oknum polisi Bripka AS sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa.
Tersangka Bripka AS merupakan anggota Polres Probolinggo Kabupaten.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyebut penetapan tersangka berdasarkan hasil perkembangan penyidikan.
Penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan sejumlah bukti seperti dua unit telepon genggam milik korban yang ditemukan.
Kombes Jules menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
"Di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, serta petunjuk, sehingga status Bripka AS ditingkatkan menjadi tersangka," ujarnya di Surabaya, Kamis (18/12/2025).
Sejak Selasa (17/12), tersangka AS telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim," tuturnya.












































