Bripda MRS Dituduh Perkosa Mahasiswi, Kuasa Hukum Beri Pembelaan Begini

8 hours ago 27

Bripda MRS Dituduh Perkosa Mahasiswi, Kuasa Hukum Beri Pembelaan Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum dari anggota Bidang IT Polda NTB berinisial Bripda MCG (22), Abdul Kasim (kanan) menunjukkan salinan percakapan sebagai dasar membantah adanya tindakan asusila terhadap pelapor yang merupakan seorang mahasiswi di Mataram, Jumat (17/7/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Kuasa hukum Bripda MCG, 22, anggota Bidang IT Polda Nusa Tenggara Barat, membantah keras tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial PS, 21.

"Kami selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa klien kami membantah melakukan pemerkosaan terhadap pelapor, perempuan yang masih berstatus mahasiswi tersebut," kata Abdul Kasim, kuasa hukum Bripda MCG di Mataram, Jumat.

Ia menegaskan, Bripda MCG membantah tuduhan pelapor yang kini membuatnya berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB, dengan menunjukkan fakta yang belum terungkap dalam penyidikan Ditres PPA-PPO Polda NTB.

"Jadi, selama ini pihak keluarga dan Bripda MCG menyembunyikan fakta yang tidak pernah terungkap selama proses penyidikan, itu terkait dengan adanya kesepakatan antara Bripda MCG dengan pelapor untuk melakukan hubungan badan," ucapnya.

Fakta tersebut ditunjukkan Abdul Kasim selaku kuasa hukum dalam bentuk salinan percakapan antara kedua belah pihak melalui pesan tertulis pada salah satu aplikasi media sosial. 

"Dalam percakapan ini sudah ada kesepakatan pelapor untuk meminta bayaran, ada kata bayar dan lain sebagainya," ujarnya.

Dari pengakuan kliennya, pelapor meminta bayaran senilai Rp500 ribu dan ada permintaan uang tambahan untuk dikirim via transfer perbankan.

Dari percakapan di media sosial itu, pelapor juga beberapa kali mengirimkan foto dirinya tanpa busana kepada Bripda MCG dengan mode sekali lihat.

Kuasa hukum Bripda MCG, 22, anggota Bidang IT Polda NTB, membantah keras tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial PS, 21.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |