BPK RI Apresiasi Gubernur Iqbal, Fokus Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

6 hours ago 3

BPK RI Apresiasi Gubernur Iqbal, Fokus Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemprov NTB kembali mendapat opini WTP dari PK RI terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024, Kamis (19/6). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov NTB kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024. 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTB pada Kamis, (19/6).

Opini WTP yang diraih Pemprov NTB pada tahun 2025 ini merupakan yang ke-14 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2011.

LHP BPK atas LKPD 2024 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komite I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda disaksikan oleh Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dan Forkopimda NTB. 

Nyoman Adi mengpresiasi kerja keras dari Pemprov NTB di bawah kepemimpinan Gubernur Lalu Muhammad Iqbal atas upaya-upaya yang telah terstruktur dalam melakukan pembenahan terhadap tata kelola keuangan daerah. 

"Kami mengapresiasi pilihan Gubernur untuk tidak tergesa-gesa berlari tapi fokus membangun fondasi terlebih dahulu, khususnya pembenahan tata kelola keuangan, aset, organisasi dan sumber daya manusia," kata Nyoman. 

Dia juga menjelaskan banyak daerah yang tergesa-gesa hanya untuk mengejar hasil, akan tetapi bangunan pemerintahannya sangat rapuh. 

Sehingga, prestasi yang diraih tidak bertahan lama atau berkelanjutan, tetapi sifatnya hanya sementara. 

Pemprov NTB kembali mendapat opini WTP dari PK RI terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |