jpnn.com, JEMBER - BPJS Kesehatan menemukan kecurangan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).
Hal itu terungkap setelah BPJS Kesehatan Jember melakukan penelusuran atas tindakan klaim yang mencurigakan tersebut dan temuan fraud itu terjadi pada 2025.
"Kemudian kami menelusuri mundur beberapa tahun ke belakang," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember Fuad Manar saat dihubungi per telepon di kabupaten setempat, Rabu sore.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, lanjut dia, ditemukan adanya data yang anomali dan tidak sesuai dari rumah sakit yang diduga melakukan kecurangan tersebut.
"Kami telusuri dan memproses sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi dalam Pelaksanaan Program JKN," tuturnya.
Fuad menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember karena yang berwenang untuk memberikan sanksi atas tindakan kecurangan tersebut sesuai dengan Permenkes adalah pihak Dinkes setempat.
"Kami berkoordinasi dahulu dengan Dinas Kesehatan dan Tim Penanganan Pencegahan Kecurangan di tingkat kabupaten bahwa telah terjadi indikasi kecurangan dalam program JKN," katanya.
Ia mengatakan pemberian sanksi kepada RS atau fasilitas kesehatan yang melakukan fraud tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Dinkes Jember, tetapi pihak fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan kecurangan memanipulasi klaim JKN harus mengembalikan biaya itu.







































