jpnn.com, CIREBON - Kejari Kota Cirebon melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin di Cirebon, Sabtu, mengatakan pelimpahan kasus dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 467,9 juta itu, dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Berkas perkara sudah lengkap dan hari ini resmi kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya.
Ia menjelaskan perkara tersebut menyeret empat terdakwa yang terdiri atas IS selaku mantan kepala sekolah, TF sebagai eks wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, RS staf kesiswaan, serta RA seorang wiraswasta.
Menurut Acep, para terdakwa diduga memotong dana bantuan PIP tanpa persetujuan siswa penerima, orang tua, maupun wali murid.
“Seluruh terdakwa kami limpahkan bersama barang bukti sesuai ketentuan. Pemotongan itu dilakukan tanpa izin pihak yang berhak menerima bantuan,” ujarnya.
Ia menyebutkan tindakan pemotongan itu, bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004.
Selain itu, kata dia, dugaan penyimpangan tersebut juga melanggar ketentuan yang diterbitkan kementerian tentang petunjuk pelaksanaan PIP.







































