Bea Cukai Tegal Sisir Sejumlah Gudang Ekspedisi, Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini

2 weeks ago 65

Bea Cukai Tegal Sisir Sejumlah Gudang Ekspedisi, Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Tegal menyisir sejumlah hub perusahaan jasa titipan (PJT) atau ekspedisi pada Rabu (15/4). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal menyisir sejumlah hub perusahaan jasa titipan (PJT) atau ekspedisi pada Rabu (15/4).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tegal, Fajar Patriawan mengungkapkan dari hasil penyisiran di berbagai gudang ekspedisi tersebut, pihaknya mengamankan 1.145.440 batang rokok ilegal dari paket-paket kiriman.

Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 1.708.002.400, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp1.113.676.142.

"Penindakan ini bermula dari hasil pengolahan informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai. Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan pemberitahuan palsu pada paket kiriman dengan tujuan luar kota untuk mengelabui petugas," kata Fajar.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tegal menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan membawa seluruh barang bukti ke kantor untuk penelitian lebih lanjut.

Selain melakukan penindakan fisik, petugas juga memberikan edukasi kepada pihak PJT agar lebih selektif dan berperan aktif memutus jalur distribusi rokok ilegal.

Fajar juga menegaskan pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah pengirim dan penerima paket ilegal tersebut.

"Setelah dilaksanakan penelitian dan manajemen informasi, kami siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tegas dan memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke akarnya," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Petugas Bea Cukai Tegal menemukan paket kiriman berisi 1.145.440 batang rokok ilegal saat menyisir sejumlah gudang PJT


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |